Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 108/PMK.05/2016 · PMK No. 108/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.10/2006 tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penerusan pinjaman dalam negeri (PPDN) dan pinjaman luar negeri (PPLN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda). Latar belakangnya adalah untuk memberikan alternatif pembiayaan kepada BUMN dan Pemda serta mendorong kegiatan prioritas pembangunan nasional. PPDN/PPLN kepada BUMN dilaksanakan untuk kegiatan yang merupakan prioritas pembangunan nasional, seperti pembangunan infrastruktur terkait pelayanan umum dan investasi yang menghasilkan penerimaan. Sementara itu, PPDN/PPLN kepada Pemda dilaksanakan untuk kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau diteruspinjamkan kepada BUMD. PPDN/PPLN diberikan sebagai alternatif pembiayaan untuk peningkatan kinerja BUMN atau pengembangan daerah bagi Pemda, dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi jangka panjang. Peraturan ini mengatur persyaratan dan prosedur pengajuan usulan pembiayaan, penilaian kelayakan, perundingan, penyusunan perjanjian, pembayaran kembali, pengurangan pagu, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan penatausahaan PPDN/PPLN.

(-)

1. BUMN/Pemda yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali sesuai Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN, dikenai sanksi berupa denda yang besarannya diatur dalam Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN. 2. Pemda yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali sesuai Perjanjian PPDN/Perjanjian PPLN, dikenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. BUMN/Pemda yang tidak memenuhi ketentuan pelaporan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,00 setiap bulan, maksimal Rp 24.000.000,00.