Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 7/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 13 Seri B Nomor Seri 5) masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2012. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 19 Seri B Nomor Seri 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 03). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 23 Seri B Nomor Seri 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 31 Seri C Nomor Seri 07). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 36 Tahun 1998 tentang Retribusi tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 28 Seri B Nomor Seri 20). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 38 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 29 Seri B Nomor Seri 21). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 21 Seri B Nomor Seri 13) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun 1998 tentang Retribusi terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 30 Seri C Nomor Seri 06). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 03). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batumulia (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang substansinya khusus mengatur tentang Retribusi Izin Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 2. Objek Retribusi: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. 3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha dari Pemerintah Daerah. 4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran dilakukan tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. 5. Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.