Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Retribusi Jasa Usaha: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
2. Objek Retribusi: Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pemanfaatan kekayaan daerah dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta.
3. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
4. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, pembayaran dilakukan tunai di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
5. Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.