Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:19 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan19 Maret 2009
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui potensi retribusi dari pelayanan sertifikasi batu mulia. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap industri dan perdagangan batu mulia/permata melalui pemberian sertifikat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan sertifikasi batu mulia. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian dan/atau pemberian sertifikasi batu mulia oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi sertifikasi batu mulia digolongkan sebagai retribusi jasa umum sertifikasi.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan berat batu mulia.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis sertifikat (berlian atau non-berlian) dan berat batu mulia. Tarif bervariasi tergantung pada jenis sertifikat (Martapura Report, Martapura Premier, Special Report, Custom Report) dan berat batu dalam carat.
  5. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pengawasan dan pembinaan terhadap usaha industri batu mulia.

(-)

Dalam hal retribusi sertifikasi tidak dapat membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen). Wajib Retribusi sertifikasi yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.