di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah melalui potensi retribusi dari pelayanan sertifikasi batu mulia. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap industri dan perdagangan batu mulia/permata melalui pemberian sertifikat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta pengawasan dan pembinaan terhadap usaha industri batu mulia.