Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 7/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2014Tanggal Penetapan:24 Juni 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku24 Juni 2014
Tanggal Penetapan24 Juni 2014
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan obyek dan kenaikan tarif Retribusi Jasa Usaha, meliputi penambahan obyek retribusi terminal, obyek retribusi pemakaian kekayaan, obyek retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila, serta kenaikan tarif retribusi terminal dan retribusi tempat khusus parkir. Tujuan perubahan ini adalah untuk memperlancar pelaksanaan peraturan daerah tentang Retribusi Jasa Usaha dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya pemakaian alat-alat berat.
  2. Perubahan struktur besaran tarif retribusi terminal dan fasilitas lainnya, mencakup angkutan kota/pedesaan, angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan antar kota antar provinsi, sewa kios/lahan/gudang/loket, parkir kendaraan bermotor, penitipan kendaraan bermotor, dan pemakaian fasilitas lainnya (seperti toilet dan pemanfaatan ruang untuk reklame).
  3. Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi tempat khusus parkir, khususnya di lokasi rekreasi, hiburan, dan pameran.
  4. Penambahan tarif penggunaan Wisma Sultan Sulaiman, meliputi tarif kamar tidur, ruang belajar, dan aula besar.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka angka VIII Lampiran IA Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah diubah dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)