Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 3/2015 · Perda Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku23 Februari 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan objek Retribusi Jasa Usaha, yaitu penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan berupa Crawler Excavator dan Keramba Jala Apung. Perubahan tersebut terdapat pada Lampiran I angka I huruf b dan penambahan angka VI pada Lampiran I. Lampiran I memuat struktur dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk barang bergerak, termasuk tarif untuk alat-alat berat berdasarkan umur alat (di atas atau di bawah lima tahun). Selain itu, ditambahkan tarif untuk pemakaian/penggunaan Keramba Jala Apung sebesar Rp. 400.000,-/3 bulan untuk 1 unit yang terdiri atas 4 petak keramba jala apung.

(-)

(-)