di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Juga dikenal sebagai: PP 31/2001 · PP No. 31 Tahun 2001 · PP Nomor 31 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya, baik yang dipensiunkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun pokok akibat perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku sejak 1 Januari 2001. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya sesuai dengan daftar yang ditetapkan, serta pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan ketentuan teknis pelaksanaannya diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.