Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 35/2003 · PP No. 35 Tahun 2003 · PP Nomor 35 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2003Tanggal Penetapan:8 Juli 2003
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juli 2003
Tanggal Penetapan08 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan hakim dan janda/duda mereka, sejalan dengan perbaikan gaji pokok hakim yang berlaku sejak 1 Januari 2003. Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran pensiun pokok yang baru bagi pensiunan hakim dan janda/duda mereka.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penetapan pensiun pokok bagi pensiunan hakim yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas, serta janda/duda mereka. Pensiun pokok ditetapkan berdasarkan daftar yang terlampir dalam peraturan ini. Selain itu, penerima pensiun juga berhak mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Penyesuaian kenaikan pensiun pokok dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku.

(-)