Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 16/1995 · PP No. 16 Tahun 1995 · PP Nomor 16 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 1995Tanggal Penetapan:23 Juni 1995
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juni 1995
Tanggal Penetapan23 Juni 1995
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya, baik yang dipensiunkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun pokok akibat perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku mulai 1 Januari 1995. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke atas, serta kenaikan pensiun pokok sebesar 100% bagi mereka yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah. Selain itu, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)