Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 73/2000 · PP No. 73 Tahun 2000 · PP Nomor 73 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2000Tanggal Penetapan:21 Agustus 2000
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 2000
Tanggal Penetapan21 Agustus 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2000 ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya, baik yang dipensiunkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000. Latar belakang kebijakan ini adalah adanya perbedaan pensiun pokok akibat perbaikan gaji pokok Hakim yang berlaku sejak 1 Agustus 1999. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan Hakim dan janda/dudanya sesuai dengan daftar yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil. Pelaksanaan teknis peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 2. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Agustus 1999.

(-)