di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Juga dikenal sebagai: PP 17/2013 · PP No. 17 Tahun 2013 · PP Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan UMKM melalui peningkatan, perlindungan, dan kepastian usaha. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan UMKM melalui pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, serta koordinasi dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur tentang pola kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar, termasuk prinsip-prinsip kemitraan yang harus dijunjung tinggi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa UMKM harus memiliki bukti legalitas usaha dalam bentuk izin usaha, tanda bukti pendaftaran, atau tanda bukti pendataan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi UMKM, termasuk pembebasan biaya perizinan untuk Usaha Mikro dan keringanan biaya untuk Usaha Kecil.