Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PP 17/2013 · PP No. 17 Tahun 2013 · PP Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2013Tanggal Penetapan:1 Maret 2013
Badan Usaha & PerdaganganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 2013
Tanggal Penetapan01 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 Tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan UMKM melalui peningkatan, perlindungan, dan kepastian usaha. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan pemberdayaan UMKM melalui pengembangan usaha, kemitraan, perizinan, serta koordinasi dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur tentang pola kemitraan antara UMKM dengan Usaha Besar, termasuk prinsip-prinsip kemitraan yang harus dijunjung tinggi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa UMKM harus memiliki bukti legalitas usaha dalam bentuk izin usaha, tanda bukti pendaftaran, atau tanda bukti pendataan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan bagi UMKM, termasuk pembebasan biaya perizinan untuk Usaha Mikro dan keringanan biaya untuk Usaha Kecil.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang telah melakukan aktivitas usaha dan belum memiliki perizinan usaha, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus melakukan pengurusan perizinan usaha.

1. Pengenaan sanksi administratif dilakukan terhadap Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke KPPU. 2. Pelaku usaha yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan KPPU dan tetap tidak melakukan perbaikan, proses dilanjutkan kepada acara pemeriksaan lanjutan. 3. Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, KPPU dapat mengeluarkan putusan berupa pengenaan sanksi administratif kepada Usaha Besar atau Usaha Menengah yang melakukan pelanggaran.