di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
Juga dikenal sebagai: PP 44/1997 · PP No. 44 Tahun 1997 · PP Nomor 44 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan bertujuan untuk mempercepat perwujudan perekonomian nasional yang mandiri dan andal melalui kemitraan usaha yang kokoh antara Usaha Besar, Usaha Menengah, dan Usaha Kecil. Kemitraan ini diharapkan dapat memberdayakan Usaha Kecil agar tumbuh dan berkembang lebih kuat, serta memantapkan struktur perekonomian nasional yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan kemitraan, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah. Usaha Besar dan Menengah diharuskan memberikan pembinaan kepada Usaha Kecil dalam berbagai aspek seperti penyediaan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, dan pembiayaan. Selain itu, kemitraan juga dapat berlangsung dalam bentuk sub kontrak, kerjasama pemasaran, dan waralaba. Pemerintah memberikan perlakuan tambahan kepada kemitraan yang berlangsung, seperti pengutamaan kesempatan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengurangan pajak bagi biaya pembinaan kemitraan.