Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan

Juga dikenal sebagai: PP 44/1997 · PP No. 44 Tahun 1997 · PP Nomor 44 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 1997Tanggal Penetapan:17 November 1997
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKemitraan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 1997
Tanggal Penetapan17 November 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan bertujuan untuk mempercepat perwujudan perekonomian nasional yang mandiri dan andal melalui kemitraan usaha yang kokoh antara Usaha Besar, Usaha Menengah, dan Usaha Kecil. Kemitraan ini diharapkan dapat memberdayakan Usaha Kecil agar tumbuh dan berkembang lebih kuat, serta memantapkan struktur perekonomian nasional yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Peraturan ini mengatur tata cara penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan kemitraan, termasuk pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah. Usaha Besar dan Menengah diharuskan memberikan pembinaan kepada Usaha Kecil dalam berbagai aspek seperti penyediaan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, dan pembiayaan. Selain itu, kemitraan juga dapat berlangsung dalam bentuk sub kontrak, kerjasama pemasaran, dan waralaba. Pemerintah memberikan perlakuan tambahan kepada kemitraan yang berlangsung, seperti pengutamaan kesempatan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah dan pengurangan pajak bagi biaya pembinaan kemitraan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan hubungan kemitraan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)