Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: PP 7/2021 · PP No. 7 Tahun 2021 · PP Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Badan Usaha & PerdaganganPenciptaan Lapangan KerjaKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha 3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan tujuan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran Koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi rakyat, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Pemerintah Pusat dan Daerah diwajibkan memberikan pembinaan dan fasilitas untuk mendukung pertumbuhan Koperasi dan UMKM. Peraturan ini juga mengatur kriteria modal usaha dan hasil penjualan tahunan untuk klasifikasi UMKM, serta menetapkan sistem perizinan berbasis risiko untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya kemitraan antara usaha besar dan UMKM, serta penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik. Pemerintah juga diharuskan menyediakan layanan bantuan hukum dan pemulihan usaha bagi UMKM dalam kondisi darurat.

1. Koperasi simpan pinjam yang memiliki unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang sudah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, wajib melakukan pemisahan unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Permohonan Perizinan Berusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku. 3. Seluruh sektor yang menerapkan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyesuaikan perubahan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun. 4. Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada infrastruktur publik yang telah beroperasi dan belum memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen), harus memenuhi alokasi 30% (tiga puluh persen) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan kemitraan dapat dikenai sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, termasuk pencabutan izin usaha.