Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 27 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha

Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2013 · PERPRES No. 27 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Badan Usaha & PerdaganganPembentukan Lembaga NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengembangan Inkubator Wirausaha
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan daya saing nasional dengan menumbuhkembangkan wirausaha baru yang tangguh, kreatif, dan profesional melalui inkubator wirausaha. Inkubator ini diharapkan dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha.

Ketentuan Substansial: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Inkubator Wirausaha. Penyelenggaraan oleh Pemerintah dilakukan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah, sedangkan oleh Dunia Usaha atau masyarakat harus berbentuk badan usaha dengan sumber daya manusia, pendanaan, dan sarana yang memadai. Inkubator Wirausaha memberikan fasilitas seperti ruang, dukungan perkantoran, bimbingan, akses teknologi, pelatihan, dan akses pendanaan. Peserta Inkubasi harus lulus seleksi yang obyektif dan adil. Program Inkubasi diutamakan bagi start-up dengan jangka waktu maksimal tiga tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun. Koordinasi dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

1. Penyelenggara Inkubator Wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program Inkubasi dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun. 2. Segala kegiatan Inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.

(-)