di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengembangan Inkubator Wirausaha
Juga dikenal sebagai: PERPRES 27/2013 · PERPRES No. 27 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 27 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan daya saing nasional dengan menumbuhkembangkan wirausaha baru yang tangguh, kreatif, dan profesional melalui inkubator wirausaha. Inkubator ini diharapkan dapat menumbuhkan jiwa kewirausahaan, kemampuan, jejaring, dan wawasan berusaha.
Ketentuan Substansial: Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat dapat menyelenggarakan Inkubator Wirausaha. Penyelenggaraan oleh Pemerintah dilakukan oleh kementerian/lembaga atau perangkat daerah, sedangkan oleh Dunia Usaha atau masyarakat harus berbentuk badan usaha dengan sumber daya manusia, pendanaan, dan sarana yang memadai. Inkubator Wirausaha memberikan fasilitas seperti ruang, dukungan perkantoran, bimbingan, akses teknologi, pelatihan, dan akses pendanaan. Peserta Inkubasi harus lulus seleksi yang obyektif dan adil. Program Inkubasi diutamakan bagi start-up dengan jangka waktu maksimal tiga tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun. Koordinasi dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.