di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 81/2019 · PERPRES No. 81 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Kementerian dan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketentuan Substansial: Kementerian BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian. Struktur organisasi terdiri dari Wakil Menteri, Sekretariat Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan fungsi pengawasan intern.