Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 41 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2017 · PERPRES No. 41 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2017Tanggal Penetapan:5 April 2017
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden No 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juli 2017
Tanggal Penetapan05 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang badan usaha milik negara dengan menyempurnakan struktur organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Perubahan utama meliputi penghapusan beberapa ketentuan dalam Pasal 4 dan penambahan BAB IIA yang mengatur tentang Staf Khusus Menteri. Staf Khusus ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil. Jumlah Staf Khusus dibatasi maksimal lima orang dan mereka bertanggung jawab langsung kepada Menteri. Hak keuangan dan fasilitas Staf Khusus setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b, namun mereka tidak berhak atas uang pensiun atau pesangon setelah masa bakti berakhir.

(-)

(-)