Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2015 · PERPRES No. 41 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2015Tanggal Penetapan:1 April 2015
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 April 2015
Tanggal Penetapan01 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014. 2. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Kementerian BUMN bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Menteri. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat daya saing, sinergi, dan kinerja BUMN melalui perumusan kebijakan strategis, restrukturisasi, dan pengembangan usaha. Kementerian ini juga bertugas mengelola barang milik negara dan mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungannya. Struktur organisasi Kementerian BUMN terdiri dari beberapa deputi yang masing-masing memiliki tanggung jawab di sektor-sektor spesifik seperti industri agro, energi, pertambangan, konstruksi, jasa keuangan, dan infrastruktur bisnis. Setiap deputi bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, dan melaksanakan pengawasan di bidangnya masing-masing. Selain itu, terdapat Inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan intern serta Staf Ahli yang memberikan rekomendasi strategis kepada Menteri.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)