Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 179 Tahun 2024 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 179/2024 · PERPRES No. 179 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 179 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Badan Usaha Milik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN untuk membantu Presiden. Fungsi Kementerian meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari berbagai deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dan transformasi digital nasional.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)