di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin, Masuk, Dan Izin Keimigrasian
Juga dikenal sebagai: PP 32/1994 · PP No. 32 Tahun 1994 · PP Nomor 32 Tahun 1994
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dengan tujuan meningkatkan tertib administrasi perizinan di bidang keimigrasian. Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk visa, termasuk Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Singgah, Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas, serta peruntukannya. Proses permintaan, pemberian, dan penolakan visa diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang izin masuk dan izin keimigrasian, yang meliputi Izin Singgah, Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap. Pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pemberian izin juga dijelaskan, termasuk peran Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman, dan Direktur Jenderal Imigrasi. Peraturan ini menetapkan jangka waktu dan prosedur perpanjangan izin, serta ketentuan khusus bagi istri dan anak dari pemegang izin keimigrasian.