Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1994

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin, Masuk, Dan Izin Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: PP 32/1994 · PP No. 32 Tahun 1994 · PP Nomor 32 Tahun 1994

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1994Tanggal Penetapan:14 Oktober 1994
Kewarganegaraan & Keimigrasian

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dengan tujuan meningkatkan tertib administrasi perizinan di bidang keimigrasian. Peraturan ini mengatur jenis dan bentuk visa, termasuk Visa Diplomatik, Visa Dinas, Visa Singgah, Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas, serta peruntukannya. Proses permintaan, pemberian, dan penolakan visa diatur dengan ketentuan yang jelas, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang izin masuk dan izin keimigrasian, yang meliputi Izin Singgah, Izin Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap. Pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pemberian izin juga dijelaskan, termasuk peran Menteri Luar Negeri, Menteri Kehakiman, dan Direktur Jenderal Imigrasi. Peraturan ini menetapkan jangka waktu dan prosedur perpanjangan izin, serta ketentuan khusus bagi istri dan anak dari pemegang izin keimigrasian.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian tetap berlaku sepanjang belum diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Izin Keimigrasian yang telah diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing diberikan Izin Keimigrasian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

(-)