Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: PP 38/2005 · PP No. 38 Tahun 2005 · PP Nomor 38 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005Tanggal Penetapan:12 Oktober 2005
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2005
Tanggal Penetapan12 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan keimigrasian dengan perkembangan globalisasi dan komitmen internasional, serta untuk memfasilitasi kerja sama di bidang pendidikan, alih teknologi, dan investasi. Perubahan ini mencakup ketentuan mengenai alih status izin keimigrasian, di mana alih status Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas tidak lagi dibatasi oleh waktu keberadaan di Indonesia. Sedangkan, alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap mensyaratkan keberadaan di Indonesia sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan internasional terhadap Indonesia dan memudahkan proses keimigrasian bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.

(-)

(-)