Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: PP 18/2005 · PP No. 18 Tahun 2005 · PP Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 2005Tanggal Penetapan:4 Mei 2005
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk, Dan Izin Keimigrasian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 2005
Tanggal Penetapan04 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan keimigrasian Indonesia dengan kebutuhan internasional, khususnya dalam hal pemberian Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas. Sebelumnya, visa dan izin tinggal diberikan untuk jangka waktu satu tahun, namun kini diperpanjang menjadi dua tahun. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi komitmen internasional dan meningkatkan minat investor asing serta kerjasama di bidang pendidikan. Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali berturut-turut, dengan setiap perpanjangan paling lama dua tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan perpanjangan izin ini akan diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)