Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah perlunya mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga, dan memelihara ketertiban dan ketentraman di lingkungan masing-masing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengendalian, pengawasan, dan pembinaan ketertiban umum, yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait berkoordinasi dengan Satpol PP. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk kebersihan (kewajiban memelihara kebersihan lahan, bangunan, dan pekarangan; larangan membuang sampah sembarangan), bangunan dan izin usaha (larangan mendirikan bangunan tanpa izin, kewajiban memiliki izin usaha), lingkungan (larangan membuat kebisingan, bermain layangan di wilayah kota tanpa izin), sungai, parit, dan saluran (larangan bertempat tinggal di bantaran sungai, mencemari air sungai), parkir dan angkutan jalan raya (larangan mengusahakan tempat parkir tanpa izin), usaha tertentu (kewajiban memiliki izin untuk usaha permainan ketangkasan), dan sosial (larangan melakukan perbuatan asusila di tempat umum, mengemis).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban memiliki izin usaha, mematuhi jam operasional usaha, menyediakan alat pemadam kebakaran, serta melaporkan diri bagi pendatang dari luar daerah. Terdapat pula persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti kewajiban mengelola limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.