Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 11/2019 · Perda Kota Pontianak No. 11 Tahun 2019 · Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2019Tanggal Penetapan:8 November 2019
Pertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2004 Nomor 11 Seri E Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 27); 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2005 Nomor Nomor 75 Seri E Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 52); 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 2 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 90).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban umum di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah perlunya mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga, dan memelihara ketertiban dan ketentraman di lingkungan masing-masing. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengendalian, pengawasan, dan pembinaan ketertiban umum, yang dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait berkoordinasi dengan Satpol PP. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban, termasuk kebersihan (kewajiban memelihara kebersihan lahan, bangunan, dan pekarangan; larangan membuang sampah sembarangan), bangunan dan izin usaha (larangan mendirikan bangunan tanpa izin, kewajiban memiliki izin usaha), lingkungan (larangan membuat kebisingan, bermain layangan di wilayah kota tanpa izin), sungai, parit, dan saluran (larangan bertempat tinggal di bantaran sungai, mencemari air sungai), parkir dan angkutan jalan raya (larangan mengusahakan tempat parkir tanpa izin), usaha tertentu (kewajiban memiliki izin untuk usaha permainan ketangkasan), dan sosial (larangan melakukan perbuatan asusila di tempat umum, mengemis). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban memiliki izin usaha, mematuhi jam operasional usaha, menyediakan alat pemadam kebakaran, serta melaporkan diri bagi pendatang dari luar daerah. Terdapat pula persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti kewajiban mengelola limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembebanan biaya paksaan penegakkan hukum. 2. Biaya paksaan penegakkan hukum dibayarkan kepada Kas Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam sejak ditetapkan. Jika tidak dibayar, dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. 3. Selain sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-