Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2004 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2004 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Mei 2004Tanggal Penetapan:31 Mei 2004
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Mei 2004
Tanggal Penetapan31 Mei 2004
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1976 tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Ketertiban Umum, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1990.

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan kota yang indah, bersih, sehat, tertib, aman, tenteram, nyaman, dan teratur. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1976 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Peraturan ini mengatur pengendalian, pengawasan, penyelenggaraan, dan pembinaan ketertiban umum oleh Pemerintah Daerah, yang mencakup bidang tertib kebersihan, lingkungan, parit, sarana komunikasi, parkir, jalan dan angkutan jalan raya, usaha tertentu, sosial, bangunan, dan usaha. Setiap orang di dalam daerah wajib memelihara kebersihan lingkungan, dan pemilik/penghuni bangunan wajib memelihara kebersihan bangunan dan pekarangannya. Badan usaha swasta dapat ikut menyelenggarakan pengelolaan kebersihan setelah memperoleh izin dari Kepala Daerah.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban terkait pengelolaan sampah, termasuk penyediaan tempat sampah, pembuangan sampah pada tempat yang telah ditentukan, dan pengangkutan sampah. Selain itu, diatur pula larangan-larangan seperti menempelkan selebaran di sembarang tempat, mencoret-coret fasilitas umum, membuang sampah sembarangan, membakar sampah, dan menimbun bahan-bahan di pinggir jalan tanpa izin.

Selanjutnya, peraturan ini mengatur tertib bangunan dan usaha, tertib lingkungan (termasuk larangan bermain layang-layang sembarangan dan memelihara walet tanpa izin), tertib sungai, parit, dan saluran, tertib parkir dan angkutan jalan raya, tertib usaha tertentu (seperti permainan ketangkasan), dan tertib sosial (termasuk larangan meminta sumbangan tanpa izin dan berbuat asusila di tempat umum).

(-)

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).