Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 1/2010 · Perda Kota Pontianak No. 1 Tahun 2010 · Perda Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2010Tanggal Penetapan:19 April 2010
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2004 Tentang Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Mei 2010
Tanggal Penetapan19 April 2010
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 11 Seri E Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2005 Nomor 75 Seri E Nomor 21)

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi istilah-istilah seperti Badan, Tempat Umum, Tanaman Penghijauan, Pohon Pelindung, Gelandangan, dan Pengemis. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pengendalian, pengawasan, penyelenggaraan, dan pembinaan ketertiban umum yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Terdapat penambahan larangan terkait penebangan pohon pelindung dan tanaman penghijauan tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur lebih lanjut mengenai batasan volume suara alat musik dan knalpot kendaraan, serta penyimpanan dan penjualan petasan. Ketentuan mengenai penyembelihan hewan ternak, pemeliharaan hewan ternak di tempat umum, dan pembukaan usaha peternakan juga mengalami perubahan. Terakhir, terdapat perubahan pada ketentuan mengenai larangan mengemis, meminta sumbangan tanpa izin, melakukan perbuatan asusila di tempat umum, dan penggunaan bangunan untuk perbuatan mesum.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).