Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 19/2021 · Perda Kota Pontianak No. 19 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Perlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan PublikPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2019 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 173).

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Pontianak yang tertib, tenteram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, serta untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan ketenteraman masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP bekerjasama dengan pihak terkait melalui pembinaan dan penyuluhan. Pemerintah daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan ketenteraman masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan ketentraman masyarakat.
  2. Penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi penanganan gangguan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah, yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Satpol PP dengan koordinasi dan melibatkan pihak lain. Pelaksanaan ketertiban umum dilakukan melalui berbagai aspek seperti tertib kebersihan, bangunan dan izin usaha, lingkungan, sungai, parit dan saluran, parkir dan angkutan jalan raya, usaha tertentu, sosial, tata ruang, jalan, pendidikan, barang milik daerah, pajak dan retribusi daerah, tempat hiburan dan keramaian, serta keadaan bencana.
  3. Perlindungan Masyarakat yang diselenggarakan oleh Satpol PP dengan membentuk Satlinmas yang bertugas membantu dalam penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, penyelenggaraan pemilihan umum, dan upaya pertahanan negara.

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi orang/badan terkait berbagai aspek ketertiban umum, serta memberikan wewenang kepada Wali Kota untuk melakukan pembinaan, pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

(-)

Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pembebanan biaya paksaan penegakan hukum. Pelanggaran tertentu juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.