Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PP 28/2021 · PP No. 28 Tahun 2021 · PP Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Investasi & Penanaman ModalPembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Bidang Perindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Beberapa ketentuan pada peraturan sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Pembangunan nasional di bidang ekonomi bertujuan menciptakan struktur ekonomi yang mandiri dengan menempatkan industri sebagai penggerak utama. Pembangunan industri diarahkan dengan prinsip berkelanjutan, mencakup aspek ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Tantangan persaingan global menuntut peningkatan daya saing industri nasional. Langkah-langkah peningkatan daya saing meliputi jaminan ketersediaan bahan baku, iklim usaha kondusif, efisiensi, kepastian hukum, serta fasilitas fiskal dan nonfiskal. Undang-Undang Cipta Kerja menyempurnakan regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Perindustrian, untuk memaksimalkan tujuan pembangunan industri. Pemerintah berkomitmen memudahkan akses bahan baku melalui kebijakan ekspor-impor dan penyaluran dalam negeri. Peran masyarakat dalam pembangunan industri penting untuk kemajuan dan keberhasilan. Industri strategis menjadi prioritas kesejahteraan rakyat dan ketahanan nasional, memerlukan penguasaan dan pengaturan oleh pemerintah. Pengawasan dan pengendalian usaha industri dan kawasan industri dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan administratif.

(-)

  • 1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan, atau pencabutan izin usaha.