Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri melalui pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM), pengembangan industri hijau, dan penguatan industri strategis. Pemerintah Pusat dan Daerah berperan dalam membangun dan memberdayakan IKM agar berdaya saing, berperan dalam penguatan struktur industri nasional, dan berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Kebijakan ini mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kerja sama internasional untuk membuka akses pasar dan meningkatkan investasi.