Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Juga dikenal sebagai: PP 29/2018 · PP No. 29 Tahun 2018 · PP Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:13 Juli 2018
Pembangunan IndustriBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberdayaan Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan13 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri melalui pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM), pengembangan industri hijau, dan penguatan industri strategis. Pemerintah Pusat dan Daerah berperan dalam membangun dan memberdayakan IKM agar berdaya saing, berperan dalam penguatan struktur industri nasional, dan berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Kebijakan ini mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, pemberian fasilitas, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kerja sama internasional untuk membuka akses pasar dan meningkatkan investasi.

1. Segala kegiatan pemberdayaan industri yang telah dilaksanakan, dinyatakan sebagai kegiatan pemberdayaan industri yang berlaku menurut Peraturan Pemerintah ini. 2. Kegiatan pemberdayaan industri yang masih dilaksanakan pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan selesai.

1. Pelanggaran terhadap Standar Industri Hijau yang diberlakukan secara wajib dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan izin usaha industri, dan/atau pencabutan izin usaha industri.