Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri

Juga dikenal sebagai: PP 2/2017 · PP No. 2 Tahun 2017 · PP Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2017Tanggal Penetapan:11 Januari 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembangunan Sarana dan Prasarana Industri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
Tanggal Penetapan11 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya terkait pembangunan sarana dan prasarana industri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, serta perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang standardisasi industri, sistem informasi industri nasional, dan fasilitas industri. Standardisasi industri meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, serta pemberlakuan SNI secara wajib. Sistem Informasi Industri Nasional bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu. Fasilitas industri diberikan dalam bentuk fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pengembangan industri, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu seperti berorientasi ekspor atau menerapkan SNI.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Standardisasi Industri, Kawasan Industri, Sistem Informasi Industri Nasional, dan Fasilitas Nonfiskal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri merupakan Data Industri dan Data Kawasan Industri sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. 3. Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi atau tidak menarik barang dikenakan sanksi administratif berupa denda, penutupan sementara, pembekuan IUI, atau pencabutan IUI. 2. Denda administratif paling banyak Rp 1.000.000.000,00. 3. Pelanggaran kewajiban penyampaian Data Industri dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pembekuan IUI, atau pencabutan IUI.