di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
Juga dikenal sebagai: PP 2/2017 · PP No. 2 Tahun 2017 · PP Nomor 2 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya terkait pembangunan sarana dan prasarana industri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, serta perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang standardisasi industri, sistem informasi industri nasional, dan fasilitas industri. Standardisasi industri meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, serta pemberlakuan SNI secara wajib. Sistem Informasi Industri Nasional bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu. Fasilitas industri diberikan dalam bentuk fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pengembangan industri, terutama bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu seperti berorientasi ekspor atau menerapkan SNI.