Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan bidang perindustrian, sejalan dengan perubahan yang diakibatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan ini dimaksudkan untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong bagi industri dalam negeri, serta memberikan kemudahan dalam memperoleh bahan tersebut. Peraturan ini mengatur penetapan neraca komoditas yang memuat data kebutuhan dan pasokan bahan baku, yang harus ditetapkan setiap tahun. Selain itu, peraturan ini juga memberikan keleluasaan impor bahan baku bagi pelaku usaha dengan nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir umum, serta kemudahan impor barang jadi untuk keperluan komplementer, tes pasar, dan pelayanan purna jual. Peraturan ini juga mengatur tentang standardisasi industri dan penilaian kesesuaian terhadap SNI dan spesifikasi teknis lainnya.