di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 43/2020 · Peraturan Ombudsman RI No. 43 Tahun 2020 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman Republik Indonesia, serta memperjelas organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman. Susunan organisasi Keasistenan Ombudsman di tingkat pusat terdiri dari Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat, Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi, Keasistenan Utama Manajemen Mutu, Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring, serta Keasistenan Utama I hingga VII. Setiap Keasistenan Utama memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam menerima, memverifikasi, memeriksa laporan masyarakat, serta mencegah maladministrasi.
Di tingkat perwakilan, susunan organisasi terdiri dari Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan, dan Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja Keasistenan Ombudsman, yang menekankan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Keasistenan bertanggung jawab atas pencapaian rencana kerja dan anggaran, serta wajib menyusun laporan kegiatan dan kinerja secara periodik. Peraturan ini juga mengatur tentang penempatan Asisten pada Keasistenan Ombudsman.