Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 29/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 29 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku26 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Peraturan Ombudsman ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 13: Mengatur susunan Perwakilan Ombudsman yang terdiri dari Kepala Perwakilan, Asisten Ombudsman, dan unsur Tata Usaha dari Sekretariat Jenderal. Staf Sekretariat Jenderal diangkat dan ditempatkan oleh Sekretariat Jenderal sesuai kebutuhan. Ketua Ombudsman dapat menugaskan Asisten Ombudsman sebagai pejabat sementara Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Perwakilan Ombudsman paling lama 6 (enam) bulan jika terjadi kekosongan.
  2. Pasal 26: Mengatur penugasan Asisten Ombudsman sebagai pejabat sementara Kepala Perwakilan Ombudsman jika terjadi kekosongan jabatan. Ketua Ombudsman dapat menugaskan Asisten Ombudsman dengan jenjang jabatan paling rendah Asisten Madya sebagai pejabat sementara paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun. Jika tidak terpenuhi, Asisten Ombudsman lain dapat ditugaskan.

1. Peraturan Ombudsman ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Februari 2018.

(-)