Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 10/2012 · Peraturan Ombudsman RI No. 10 Tahun 2012 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan, Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Ombudsman ini mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Mekanisme pembentukan Perwakilan Ombudsman di daerah, baik atas inisiatif Ombudsman maupun usulan pemangku kepentingan, termasuk pembentukan tim persiapan dan studi kelayakan.
  2. Tata cara pelaksanaan kewenangan Perwakilan Ombudsman, termasuk meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, melakukan pemanggilan, menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi, menyampaikan usul rekomendasi, dan mengumumkan hasil temuan.
  3. Susunan organisasi Perwakilan Ombudsman yang terdiri dari Kepala Perwakilan, Asisten Ombudsman, dan unsur sekretariat.
  4. Tata cara seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Perwakilan Ombudsman, termasuk pembentukan tim seleksi, pengumuman seleksi, tahapan seleksi, dan mekanisme pemberhentian.

Perwakilan Ombudsman berwenang meminta keterangan, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi, melakukan pemanggilan, menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi, menyampaikan usul rekomendasi, dan mengumumkan hasil temuan.

Setiap Warga Negara Republik Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman setelah memenuhi persyaratan.

(-)

(-)