Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Peraturan Ombudsman sebelumnya (Nomor 18 Tahun 2015) tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan kelompok-kelompok Keasistenan yang terdiri dari Kelompok Keasistenan Inisiatif Strategis, Kelompok Keasistenan Pengendalian Mutu, Kelompok Keasistenan Substansi, dan Kelompok Keasistenan Perwakilan.
2. Penetapan fungsi dan tugas dari masing-masing kelompok keasistenan, termasuk keasistenan pemeriksaan khusus, resolusi dan monitoring, kajian, penerimaan dan verifikasi laporan, manajemen pangkalan data dan informasi pengawasan pelayanan publik, dan manajemen mutu.
3. Pengaturan mengenai Unit Kerja Khusus yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Ombudsman yang bersifat sementara.
4. Pengaturan mengenai Tata Usaha pada setiap kelompok keasistenan dan unit kerja khusus.