Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 30/2018 · Peraturan Ombudsman RI No. 30 Tahun 2018 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 30 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku06 April 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 571)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa Peraturan Ombudsman sebelumnya (Nomor 18 Tahun 2015) tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Ombudsman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan kelompok-kelompok Keasistenan yang terdiri dari Kelompok Keasistenan Inisiatif Strategis, Kelompok Keasistenan Pengendalian Mutu, Kelompok Keasistenan Substansi, dan Kelompok Keasistenan Perwakilan. 2. Penetapan fungsi dan tugas dari masing-masing kelompok keasistenan, termasuk keasistenan pemeriksaan khusus, resolusi dan monitoring, kajian, penerimaan dan verifikasi laporan, manajemen pangkalan data dan informasi pengawasan pelayanan publik, dan manajemen mutu. 3. Pengaturan mengenai Unit Kerja Khusus yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas Ombudsman yang bersifat sementara. 4. Pengaturan mengenai Tata Usaha pada setiap kelompok keasistenan dan unit kerja khusus.

1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Koordinator Bidang sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Laporan dilaksanakan oleh kepala keasistenan pada setiap Keasistenan terkait. 2. Nomenklatur jabatan dan/atau penugasan yang diatur sebelum peraturan ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini. 3. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan tentang tugas, fungsi, dan jabatan masih tetap berlaku sampai dengan penempatan dalam jabatan dilaksanakan menurut Peraturan Ombudsman.

(-)