Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 1/2024 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku01 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanParit Malintang

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2010 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran 5. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2); 10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9); 11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 10); 12. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Kusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12); 14. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13); 15. Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16); 16. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 14); 17. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 3); 18. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 27, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 1); 19. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12); 20. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 19); 21. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 21); 22. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22); 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2013 Nomor 6); 24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1); 25. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan dan Kelautan (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5); 26. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4); 27. Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 51); 28. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 52); 29. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 48); 30. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Peaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di tepi jalan umum), Retribusi Jasa Usaha (tempat parkir khusus, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Persetujuan Bangunan Gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, sistem informasi, pemberian keringanan, insentif fiskal, kemudahan perpajakan, penetapan target penerimaan, kerahasiaan data wajib pajak, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya dapat dilaksanakan sampai dengan dibelakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mengisi dengan benar dan lengkap serta tidak menyampaikan dokumen surat pemberitahuan Pajak kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 85 ayat (1) dan Pasal 94 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.