Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di tepi jalan umum), Retribusi Jasa Usaha (tempat parkir khusus, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (Persetujuan Bangunan Gedung dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, sistem informasi, pemberian keringanan, insentif fiskal, kemudahan perpajakan, penetapan target penerimaan, kerahasiaan data wajib pajak, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.