di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 3/2019 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2019 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Nagari dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBNagari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur prinsip pengelolaan keuangan nagari yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien dan ekonomis, serta pengelolaan keuangan nagari secara tertib dan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. APBNagari harus disusun berdasarkan prestasi kerja dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan.
Pendapatan Nagari terdiri dari Pendapatan Asli Nagari (PANagari), Transfer dan Pendapatan Lain. Belanja Nagari harus digunakan untuk pelaksanaan kewenangan Nagari meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagari. Belanja Nagari dikelompokkan atas bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, bidang pelaksanaan pembangunan Nagari, bidang pembinaan kemasyarakatan Nagari, bidang pemberdayaan masyarakat Nagari, dan bidang penanganan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari.
Penganggaran pembiayaan nagari terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA) Tahun Berjalan harus dimanfaatkan untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan.