Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018 tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 5/2018 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2018Tanggal Penetapan:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku13 Agustus 2018
Tanggal Penetapan13 Agustus 2018
Tempat PenetapanParit Malintang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Padang Pariaman. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan melalui usaha pembudidayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan, atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi daerah atas penyediaan jasa produksi usaha perikanan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut untuk tujuan komersial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas penjualan bibit atau benih ikan dan calon induk ikan yang diusahakan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman atau pihak yang mendapat bantuan dan pembinaan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah penjualan produksi usaha perikanan dan kelautan dalam satuan ekor atau kilogram.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada jenis dan/atau ukuran ikan atau benih ikan, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dari penjualan produksi usaha daerah, berorientasi pada harga pasar atau biaya produksi.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis ikan (benih, calon induk, ikan hias, ikan konsumsi), penjualan non-ikan, dan hasil tambak, dengan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Cara Perhitungan Retribusi: Dihitung berdasarkan jumlah produksi dan ukuran ikan.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
  8. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah saat diberikan pelayanan penjualan, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Penetapan Retribusi: Ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau langsung di tempat pelayanan penjualan, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.