Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Pariaman 2/2018 · Perda Kabupaten Padang Pariaman No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanParit Malintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 ).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur tarif retribusi yang digolongkan berdasarkan jenis dan lama pemakaian kekayaan daerah, dengan besaran tarif ditetapkan berdasarkan kelayakan dan tercantum dalam lampiran. Selain itu, disisipkan Pasal 8A yang mengatur bahwa pejabat yang menempati Rumah Dinas Jabatan tidak dikenakan sewa, dengan penetapan peruntukan Rumah Dinas Jabatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 8B mengatur bahwa sewa Gedung/Bangunan/Ruang tidak dikenakan terhadap kegiatan Pemerintahan Daerah. Lampiran peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk penyewaan tanah, kendaraan/alat berat, alat laboratorium pengujian mutu bahan dan pekerjaan, lapangan, sarana perikanan, alat pertanian, bus pemerintah kabupaten, sarana kesehatan, rumah dinas, serta gedung/bangunan/ruang.

(-)

(-)