Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2005 · PERPRES No. 67 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 November 2005
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan dan/atau Pengelolaan Infrastruktur

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna mendukung pembangunan nasional, meningkatkan perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dengan prinsip usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, termasuk pembagian kewenangan antara Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah. Infrastruktur yang diatur meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, telekomunikasi, ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi. Kerjasama dilakukan melalui perjanjian atau izin pengusahaan, dengan prinsip adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung jawab, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling mendukung. Badan usaha yang terlibat dapat berupa perseroan terbatas, BUMN, BUMD, atau koperasi.

1. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 2. Proses pengadaan yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998, namun Perjanjian Kerjasama belum ditandatangani, maka Perjanjian Kerjasama dibuat sesuai dengan Peraturan Presiden ini. 3. Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan, maka ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden ini.

1. Perjanjian Kerjasama harus memuat sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian.