di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2005 · PERPRES No. 67 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur guna mendukung pembangunan nasional, meningkatkan perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dengan prinsip usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur, termasuk pembagian kewenangan antara Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah. Infrastruktur yang diatur meliputi transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, telekomunikasi, ketenagalistrikan, serta minyak dan gas bumi. Kerjasama dilakukan melalui perjanjian atau izin pengusahaan, dengan prinsip adil, terbuka, transparan, bersaing, bertanggung jawab, saling menguntungkan, saling membutuhkan, dan saling mendukung. Badan usaha yang terlibat dapat berupa perseroan terbatas, BUMN, BUMD, atau koperasi.