Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2013 · PERPRES No. 66 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2013Tanggal Penetapan:1 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011.

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013 ini bertujuan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha, sejalan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, khususnya Pasal 24, dengan menambahkan ayat baru yang mengatur perpanjangan jangka waktu bagi badan usaha untuk memperoleh pembiayaan proyek kerjasama. Jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga 12 bulan jika kegagalan memperoleh pembiayaan bukan karena kelalaian badan usaha. Jika jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, perjanjian kerjasama berakhir dan jaminan pelaksanaan dapat dicairkan.

(-)

1. Jika jangka waktu untuk memperoleh pembiayaan tidak dipenuhi, perjanjian kerjasama berakhir dan jaminan pelaksanaan dapat dicairkan.