di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: PERPRES 13/2010 · PERPRES No. 13 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan penyediaan infrastruktur melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Perubahan ini mencakup penambahan definisi dan ketentuan baru terkait dukungan dan jaminan pemerintah, serta pengaturan lebih rinci mengenai jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang prakarsa proyek kerjasama oleh badan usaha, kompensasi bagi pemrakarsa, dan tata cara pengadaan badan usaha. Peraturan ini menekankan pentingnya dukungan fiskal dan non-fiskal dari pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek kerjasama, serta pengelolaan risiko yang lebih baik melalui jaminan pemerintah.