Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 7 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau Pengelolaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1998 · Keppres No. 7 Tahun 1998 · Keppres Nomor 7 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 1998Tanggal Penetapan:12 Januari 1998
Badan Usaha & PerdaganganPerencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau Pengelolaan Infrastruktur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Januari 1998
Tanggal Penetapan12 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendorong partisipasi badan usaha swasta dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur guna mendukung pembangunan nasional. Dengan memperhatikan keterbatasan keuangan negara, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur yang diatur meliputi berbagai bidang seperti tenaga listrik, gas alam, minyak dan gas bumi, air bersih, pengelolaan limbah, transportasi, jalan tol, telekomunikasi, dan lainnya. Kerjasama ini harus dilakukan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, transparan, dan sesuai dengan hukum Indonesia. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab untuk menetapkan rencana dan prioritas proyek yang dapat melibatkan badan usaha swasta.

(-)

  • Sanksi dalam hal pihak-pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian.