di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah Dan Badan Usaha Swasta Dalam Pembangunan Dan Atau Pengelolaan Infrastruktur
Juga dikenal sebagai: Keppres 7/1998 · Keppres No. 7 Tahun 1998 · Keppres Nomor 7 Tahun 1998
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendorong partisipasi badan usaha swasta dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur guna mendukung pembangunan nasional. Dengan memperhatikan keterbatasan keuangan negara, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas pembangunan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Infrastruktur yang diatur meliputi berbagai bidang seperti tenaga listrik, gas alam, minyak dan gas bumi, air bersih, pengelolaan limbah, transportasi, jalan tol, telekomunikasi, dan lainnya. Kerjasama ini harus dilakukan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, transparan, dan sesuai dengan hukum Indonesia. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bertanggung jawab untuk menetapkan rencana dan prioritas proyek yang dapat melibatkan badan usaha swasta.