di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1998 tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikani, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Samodra Besar Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Usaha Mina
Juga dikenal sebagai: PP 21/1998 · PP No. 21 Tahun 1998 · PP Nomor 21 Tahun 1998
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di bidang perikanan dengan membubarkan Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dan mengalihkan kekayaan, hak, dan kewajibannya ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Usaha Mina. Selain itu, dilakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikani, PT Tirta Raya Mina, dan PT Perikanan Samodra Besar ke dalam PT Usaha Mina. Penggabungan ini mengakibatkan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Usaha Mina. Peraturan ini juga mengubah nama PT Usaha Mina menjadi PT Perikanan Nusantara.