Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam PERUM, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian, yang dapat didelegasikan kepada Menteri Pertanian.