Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Maluku Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 39/1990 · PP No. 39 Tahun 1990 · PP Nomor 39 Tahun 1990

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 1990Tanggal Penetapan:22 Agustus 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang sebelumnya tertanam dalam PERUM, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian, yang dapat didelegasikan kepada Menteri Pertanian.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku beralih kepada PERSERO yang bersangkutan pada saat pembubarannya.

(-)