di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku
Juga dikenal sebagai: PP 33/1974 · PP No. 33 Tahun 1974 · PP Nomor 33 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menegaskan bentuk usaha dari Perusahaan Perikanan Negara Maluku menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku, guna memastikan kelangsungan dan perkembangan usaha sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan kegiatan produktif di bidang perikanan, dengan tujuan membangun ekonomi dan ketahanan nasional. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana dari berbagai sumber sah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bertindak sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan berkedudukan di Ambon dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.