Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Perikanan Maluku

Juga dikenal sebagai: PP 33/1974 · PP No. 33 Tahun 1974 · PP Nomor 33 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 1974Tanggal Penetapan:23 September 1974
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 tentang Perusahaan Perikanan Negara Maluku, khususnya ketentuan dalam BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 24). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menegaskan bentuk usaha dari Perusahaan Perikanan Negara Maluku menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Perikanan Maluku, guna memastikan kelangsungan dan perkembangan usaha sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan kegiatan produktif di bidang perikanan, dengan tujuan membangun ekonomi dan ketahanan nasional. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana dari berbagai sumber sah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan dan bertindak sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh Menteri. Perusahaan berkedudukan di Ambon dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969; dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1961 dan peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)