di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Maluku
Juga dikenal sebagai: PP 50/1961 · PP No. 50 Tahun 1961 · PP Nomor 50 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang perikanan di Wilayah Daerah Tingkat I Maluku. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Maluku sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha di bidang perikanan. Perusahaan ini mengambil alih stasiun perikanan di Ambon dan Ternate serta proyek cannery ikan di Ambon. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 15.782.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan wajib menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan sesuai petunjuk Menteri.