Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)

Juga dikenal sebagai: PP 30/1974 · PP No. 30 Tahun 1974 · PP Nomor 30 Tahun 1974

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 1974Tanggal Penetapan:26 Agustus 1974
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 1974
Tanggal Penetapan26 Agustus 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini didasarkan pada pentingnya perikanan sebagai sumber kekayaan potensial bagi kemakmuran masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan badan usaha yang dapat memanfaatkan sumber daya ini secara optimal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan nasional dan kesejahteraan rakyat melalui usaha produktif di bidang perikanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) di bidang perikanan di Pekalongan, Jawa Tengah. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 2.651.000.000,- yang seluruhnya merupakan penyertaan negara. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan diatur dalam Anggaran Dasar PERSERO.

(-)

(-)