di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Juga dikenal sebagai: PP 25/1981 · PP No. 25 Tahun 1981 · PP Nomor 25 Tahun 1981
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyelenggaraan asuransi sosial yang terpusat dan terarah. Hal ini dilakukan untuk memelihara dan mengembangkan potensi PNS sebagai alat negara dan abdi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa semua PNS, kecuali yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan, menjadi peserta asuransi sosial. Asuransi ini mencakup dana pensiun dan tabungan hari tua. Peserta wajib membayar iuran sebesar 8% dari penghasilan bulanan, yang dialokasikan untuk pensiun dan tabungan hari tua. Pemerintah juga memberikan sumbangan untuk iuran pensiun. Badan penyelenggara asuransi ini adalah Badan Usaha Negara berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO).