Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 25/1981 · PP No. 25 Tahun 1981 · PP Nomor 25 Tahun 1981

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1981Tanggal Penetapan:30 Juli 1981
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 14) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 15) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1964 tentang Penanggungan Iuran-iuran Pensiun Pegawai Negeri / Janda, Yatim Piatu oleh Negara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2670)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyelenggaraan asuransi sosial yang terpusat dan terarah. Hal ini dilakukan untuk memelihara dan mengembangkan potensi PNS sebagai alat negara dan abdi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa semua PNS, kecuali yang berada di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan, menjadi peserta asuransi sosial. Asuransi ini mencakup dana pensiun dan tabungan hari tua. Peserta wajib membayar iuran sebesar 8% dari penghasilan bulanan, yang dialokasikan untuk pensiun dan tabungan hari tua. Pemerintah juga memberikan sumbangan untuk iuran pensiun. Badan penyelenggara asuransi ini adalah Badan Usaha Negara berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)

(-)