Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyempurnaan sistem asuransi sosial. Pemerintah turut menanggung pembiayaan asuransi sosial PNS, yang meliputi program pensiun dan Tabungan Hari Tua. Peraturan ini mengatur pemungutan dan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ke Kas Negara, serta penggunaan akumulasi iuran oleh Pemerintah untuk membiayai program pensiun. Selain itu, diatur pula pengelolaan dan pengembangan iuran secara optimal dengan mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana. Pemerintah bertanggung jawab atas pembayaran iuran dan pensiun, serta memberikan sanksi atas keterlambatan penyetoran iuran.