Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: PP 20/2013 · PP No. 20 Tahun 2013 · PP Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2013Tanggal Penetapan:9 April 2013
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 April 2013
Tanggal Penetapan09 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui penyempurnaan sistem asuransi sosial. Pemerintah turut menanggung pembiayaan asuransi sosial PNS, yang meliputi program pensiun dan Tabungan Hari Tua. Peraturan ini mengatur pemungutan dan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ke Kas Negara, serta penggunaan akumulasi iuran oleh Pemerintah untuk membiayai program pensiun. Selain itu, diatur pula pengelolaan dan pengembangan iuran secara optimal dengan mempertimbangkan likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana. Pemerintah bertanggung jawab atas pembayaran iuran dan pensiun, serta memberikan sanksi atas keterlambatan penyetoran iuran.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembagian, penggunaan, cara pemotongan, penyetoran, dan besarnya iuran Pensiun dan Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

1. Dalam hal terjadi keterlambatan penyetoran iuran oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.