Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban pegawai negeri dengan menanggung iuran-iuran pensiun oleh Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pengakuan bahwa penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas pegawai negeri dan keluarganya adalah urusan Negara. Ketentuan substansial meliputi penanggungan iuran pensiun oleh Negara yang sebelumnya dibebankan kepada pegawai negeri dan bekas pegawai negeri penerima pensiun. Iuran-iuran yang dimaksud termasuk iuran pensiun, iuran biasa, iuran luar biasa, iuran nikah, dan denda terkait penunjukan isteri dan pendaftaran anak. Selain itu, kemungkinan bagi bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun untuk membayar iuran sukarela dihapuskan.