Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1964 tentang Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara

Juga dikenal sebagai: PP 29/1964 · PP No. 29 Tahun 1964 · PP Nomor 29 Tahun 1964

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1964Tanggal Penetapan:27 Agustus 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1964
Tanggal Penetapan27 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 20 tahun 1952, 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952, 3. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1960.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban pegawai negeri dengan menanggung iuran-iuran pensiun oleh Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah pengakuan bahwa penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas pegawai negeri dan keluarganya adalah urusan Negara. Ketentuan substansial meliputi penanggungan iuran pensiun oleh Negara yang sebelumnya dibebankan kepada pegawai negeri dan bekas pegawai negeri penerima pensiun. Iuran-iuran yang dimaksud termasuk iuran pensiun, iuran biasa, iuran luar biasa, iuran nikah, dan denda terkait penunjukan isteri dan pendaftaran anak. Selain itu, kemungkinan bagi bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun untuk membayar iuran sukarela dihapuskan.

1. Kemungkinan bagi bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan ini. 2. Iuran-iuran yang telah terlanjur dibayar oleh bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan.

(-)