Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 10/1963 · PP No. 10 Tahun 1963 · PP Nomor 10 Tahun 1963

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1961Tanggal Penetapan:6 April 1963
PerasuransianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1961
Tanggal Penetapan06 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 tentang Pembelanjaan Kesejahteraan Pegawai Negeri sejauh mengenai tabungan dan asuransi Pegawai Negeri.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai tabungan dan asuransi bagi Pegawai Negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri melalui tabungan dan asuransi, yang juga berfungsi sebagai upaya pengumpulan modal nasional. Setiap Pegawai Negeri diwajibkan menjadi peserta tabungan dan asuransi sejak diangkat, dengan iuran sebesar 7% dari gaji pokok. Badan penyelenggara berbentuk Perusahaan Negara, dan negara bertanggung jawab jika badan tersebut gagal memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini juga berlaku bagi pejabat tinggi negara lainnya.

1. Bagi Pegawai Negeri yang sudah menjabat pada tanggal 1 Juli 1961, keikutsertaan dimulai pada tanggal tersebut. 2. Pegawai Negeri yang berhenti sebelum akhir jangka waktu akan menerima nilai tunai dari asuransi campuran yang telah dibayarkan.

(-)