Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: PP 44/1971 · PP No. 44 Tahun 1971 · PP Nomor 44 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 1971Tanggal Penetapan:31 Juli 1971
PerasuransianPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaAsuransi Sosial Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Juli 1971
Tanggal Penetapan31 Juli 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, tidak berlaku bagi anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil dimaksud dalam pasal 1 huruf a dan b Peraturan Pemerintah ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyelenggaraan asuransi sosial bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (A.B.R.I.) secara terpisah dari Pegawai Negeri Sipil, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan tanpa menambah beban keuangan negara. Asuransi ini diselenggarakan oleh badan berbentuk Perusahaan Umum.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mewajibkan setiap Anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil menjadi peserta asuransi sosial sejak pengangkatan mereka. Peserta membayar iuran sebesar 1,25% dari penghasilan yang dipotong setiap bulan. Asuransi ini mencakup pembayaran berkala, risiko kematian, dan biaya penguburan. Pembayaran asuransi dilakukan kepada peserta atau ahli warisnya. Jika peserta berhenti sebelum waktunya, mereka berhak atas nilai tunai asuransi. Hak peserta dijamin penuh meskipun Perusahaan Umum tidak dapat memenuhi kewajibannya.

(-)

(-)